Kamis, 20 November 2014


PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini. Dari kerjasama tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas "Platform" Aplikasi SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.

Dan berikut beberapa istilah yang sering ditemui dalam Aplikasi PADAMU NEGERI.

  1. BPSDMPK-PMP = Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan-Penjaminan Mutu Pendidikan 
  2. NUPTK = Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  3. PADAMU NEGERI = Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
  4. VerVal = Verifikasi dan Validasi 
  5. PTK = Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  6. EDS = Evaluasi Diri Sekolah, berupa instrumen kuisoner 
  7. PegID = Pegawai Register ID, sebagai kode indentitas referensi PTK 
  8. Registrasi = Pendaftaran 
  9. Formulir A01 = jika PTK masih aktif di sekolah induk yang sudah terdaftar 
  10. Formulir A02 = jika PTK sudah tidak aktif di sekolah induk yang terdaftar 
  11. Formulir A03 = untuk PTK yang dinyatakan tidak terdaftar di sekolah induk atau sekolah belum terdaftar 
  12. Formulir A04 = Formulir NUPTK untuk Pengawas 
  13. Formulir A05 = Formulir registrasi PTK untuk pengajuan NUPTK baru 
  14. Formulir A06 = Formulir registrasi Pengawas  Sekolah untuk pengajuan NUPTK baru 
  15. Admin/Operator = Orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data di setiap institusi 
  16. Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK 
  17. Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK 
  18. Bukti VerVal Level 1 = Surat tanda bukti bahwa data PTK berdasar Formulir A01/A04 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK 
  19. Bukti Registrasi Lv1 = Surat tanda bukti bahwa data registrasi PTK baru berdasar Formulir A05/A06 sudah divalidasi oleh Admin, berisi Kode Aktivasi Akun PTK 
  20. Bukti VerVal Level 2 = Surat tanda bukti bahwa PTK sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin 
  21. Bukti Registrasi Lv2 = Surat tanda bukti bahwa PTK baru sudah melakukan pengisian EDS dan Data Rinci dan sudah divalidasi oleh Admin 
  22. Kode S02a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk Pengawas Sekolah (Aktivasi Akun Pengawas) 
  23. Kode S02b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 1 untuk PTK 
  24. Kode S02c = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk PTK Baru 
  25. Kode S02d = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 1 untuk Pengawas Sekolah 
  26. Kode S03a = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk PTK 
  27. Kode S03b = Surat Pengajuan VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah 
  28. Kode S03c = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk PTK 
  29. Kode S03d = Surat Pengajuan Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah
  30. Kode S04a = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk PTK 
  31. Kode S04b = Surat Tanda Bukti VerVal Level 2 untuk Pengawas Sekolah 
  32. Kode S05a = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk PTK 
  33. Kode S05b = Surat Tanda Bukti Registrasi Level 2 untuk Pengawas Sekolah 
  34. Kode S06a/S06b/S06c = Surat Pengajuan NUPTK Baru 
  35. Kode S06d/S06eS06f = Surat Pengajuan NUPTK Baru 
  36. Kode S07a = Surat Pakta Integritas untuk PTK 
  37. Kode S07b = Surat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah 
  38. Kode S07c = Surat Pakta Integritas untuk Pengawas Sekolah 
  39. Kode S08a = Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas dari Admin Dinas 
  40. Kode S08b = Surat Tanda Bukti Pengaktifan PegID 
  41. Kode S09 = Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengajuan NUPTK dari Admin Dinas 
Demikian dulu tentang kamus istilah Padamu Negeri. Semoga bermanfaat.

Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan Struktur Kurikulum
A. Organisasi Kompetensi
Mata pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk kurikulum SMP/MTs, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran yang diikat dengan Kompetensi Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga Struktur Kurikulum SMP/MTs menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi berkurang. 

Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri. 
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: 
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; 
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; 
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan 
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. 
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMP dan MTs Menurut Kurikulum 2013
1. Struktur Kurikulum 
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester. 

Struktur kurikulum juga gambaran mengenai penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja. 

Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. 

Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan tersebut. 
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara. 

Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu. 
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daerah pada satuan pendidikan itu.

2. Beban Belajar 
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII, dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit. 

Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit. 

Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu,gambaran mengenai kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. 

Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element)Kompetensi Dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat. 

Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1), sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3) dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial, progresifisme, atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme. 

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang merupakan satu kesatuan ide masing-masing mata pelajaran dimuat dalam dokumen ini adalah:

1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Agama dan Budi Pekerti 
a. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 
b. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti 
c. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti 
d. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 
e. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti 
f. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti 
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indonesia 
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Matematika 
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Alam 
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu Pengetahuan Sosial 
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Inggris 
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni Budaya 
9. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Prakarya