Organisasi Kompetensi, Tujuan Satuan Pendidikan, dan
Struktur Kurikulum
A. Organisasi Kompetensi
Mata
pelajaran adalah unit organisasi terkecil dari Kompetensi Dasar. Untuk
kurikulum SMP/MTs, organisasi Kompetensi Dasar dilakukan dengan cara
mempertimbangkan kesinambungan antarkelas dan keharmonisan antarmata pelajaran
yang diikat dengan Kompetensi Inti. Berdasarkan pendekatan ini maka terjadi
reorganisasi Kompetensi Dasar mata pelajaran sehingga Struktur Kurikulum
SMP/MTs menjadi lebih sederhana karena jumlah mata pelajaran dan jumlah materi
berkurang.
Substansi muatan lokal termasuk bahasa daerah diintegrasikan
ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Substansi muatan lokal yang berkenaan
dengan olahraga serta permainan daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan. Sedangkan Prakarya merupakan mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
B. Tujuan Satuan Pendidikan
Penyelenggaraan
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan
inovatif;
c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
d. toleran, peka sosial, demokratis, dan
bertanggung jawab.
C. Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
|
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMP dan MTs Menurut Kurikulum 2013
|
1.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi
konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten/mata pelajaran
dalam kurikulum, dostribusi konten/mata pelajaran dalam semester atau tahun,
beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap
siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep
pengorganisasian konten dalam sistem belajar dan pengorganisasian beban belajar
dalam sistem pembelajaran. Pengorganisasian konten dalam sistem belajar yang
digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah sistem semester sedangkan
pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam
pelajaran per semester.
Struktur kurikulum juga gambaran mengenai
penerapan prinsip kurikulum mengenai posisi seorang siswa dalam menyelesaikan
pembelajaran di suatu satuan atau jenjang pendidikan. Dalam struktur kurikulum
menggambarkan ide kurikulum mengenai posisi belajar seorang siswa yaitu apakah
mereka harus menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam struktur
ataukah kurikulum memberi kesempatan kepada siswa untuk menentukan berbagai
pilihan.
Selain kegiatan intrakurikuler seperti yang
tercantum di dalam struktur kurikulum diatas, terdapat pula kegiatan
ekstrakurikuler SMP/MTs antara lain Pramuka (Wajib), Organisasi Siswa
Intrasekolah, Usaha Kesehatan Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
Mata pelajaran Kelompok A adalah kelompok mata
pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B
yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan, dan Prakarya adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan
oleh pemerintah daerah.
Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran
per minggu sesuai dengan kebutuhan peserta didik pada satuan pendidikan
tersebut.
Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative
social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai
pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan
belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab
terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan Ilmu Pengetahuan
Sosial menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan,
patriotisme, serta aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau
space wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ilmu Pengetahuan Alam juga
ditujukan untuk pengenalan lingkungan biologi dan alam sekitarnya, serta
pengenalan berbagai keunggulan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni
rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memilih aspek yang diajarkan
sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni
kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan. Masing-masing aspek diajarkan
secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran
prakarya paling sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi
daerah pada satuan pendidikan itu.
2. Beban Belajar
Beban belajar di SMP/MTs untuk kelas VII, VIII,
dan IX masing-masing 38 jam per minggu. Jam belajar SMP/MTs adalah 40 menit.
Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan
jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk
masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam
belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.
Dengan adanya tambahan jam belajar ini dan
pengurangan jumlah Kompetensi Dasar, guru memiliki keleluasaan waktu untuk
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses
pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses
pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk
melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, menyaji, dan komunikasi. Proses
pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon
peserta didik karena mereka belum terbiasa.Selain itu, bertambahnya jam belajar
memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu,gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur
pengorganisasi (organising element)Kompetensi Dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal
dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi vertikal Kompetensi
Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu
terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antara konten yang dipelajari
siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi Dasar dari mata pelajaran yang
berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi
proses saling memperkuat.
Kompetensi Inti dirancang dalam empat kelompok
yang saling terkait yaitu berkenaan dengan sikap keagamaan (Kompetensi Inti 1),
sikap sosial (Kompetensi Inti 2), pengetahuan (Kompetensi Inti 3), dan
penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4). Keempat kelompok itu menjadi acuan
dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam setiap peristiwa
pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan dengan sikap
keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching) pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (Kompetensi Inti 3)
dan penerapan pengetahuan (Kompetensi Inti 4).
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran
untuk setiap kelas yang diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar
adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta
didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Mata
pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat
terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat
berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran
dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu
atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresifisme, atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi, maka nama mata
pelajaran dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak
perlu terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang merupakan satu kesatuan ide
masing-masing mata pelajaran dimuat dalam dokumen ini adalah:
1. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Agama dan Budi Pekerti
a. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
b. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
c. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
d. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
e. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
f. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa
Indonesia
4. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Matematika
5. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu
Pengetahuan Alam
6. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Ilmu
Pengetahuan Sosial
7. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa
Inggris
8. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Seni
Budaya
9. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
10. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Prakarya